Senin, 09 Mei 2011

HUKUM "ABORSI" MENURUT ISLAM

. Pengertian Aborsi
Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan)) . Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable) ) atau Aborsi didefenisikan sebagai berakhirnya kehamilan, dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita / akibat penyakit biomedis intenal atau sengaja melalui campur tangan manusia) .
Dari defenisi diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan kemanusiaan dengan kata lain tidak semua aborsi merupakan kejahatan. Aborsi yang terjadi secara spontan akibat kelainan fisik pada perempuan (Ibu dari janin) / akibat penyakit biomedis internal disebut “keguguran”, yang dalam hal ini tidak terjadi kontroversi dalam masyarakat atau dikalangan fuqaha, sebab dianggap terjadi tanpa kesengajaan dan terjadi diluar kehendak manusia.

Berbeda dengan aborsi yang disengaja atau akibat campur tangan manusia, yang jelas-jelas merupakan tindakan yang “menggugurkan” yakni; perbuatan yang dengan sengaja membuat gugurnya janin. Dalam hal ini, menggugurkan menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang “boleh” dan “tidak boleh” nya menggugurkan kandungan.


2. Alasan dilakukannya Aborsi
Banyak dalih yang dijadikan alasan untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain:
a. Terdapat kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetic). Penyakit kelainan genetic biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen orang tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara artinya mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar memiliki gen bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan genetic.
Alasan diatas bukanlah alasan yang bisa diterima, sebab pencegahan sesuatu bukanlah dari buahnya, melainkan dari akarnya. Artinya, bukan janin itu yang harus digugurkan, tapi perkawinan antar saudaralah yang harus dicegah. Dalam sebuah hadist Rosulallah SAW bersabda : “Nikahilah suku yang jauh (bukan famili) untuk menghindari keturunan yang lemah. Dan anak-anak muda, jika engkau mampu menikah, menikahlah!”.

b. Ditakuti atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir). Retardasi mental (keterbelakangan mental), yang dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu mengkonsumsi alcohol. Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan dibenarkan, bukan janin yang harus digugurkan.

c. Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan. Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.

Semua alasan diatas, merupakan kesimpulan dari angket Asosiasi kesehatan Afrika selatan kepada dar al-Ifta’ di Riyadh, arab Saudi, yang membuat lahirnya fatwa dari dar al-ifta’ bahwa tindakan aborsi dengan alasan janin cacat tidak dibolehkan) .

Ada dua alasan lain yang dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.

Pertama, demi mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian. Maka, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh tenaga medis yang tidak professional) Oleh karena itu menurut mereka, aborsi harus diatur dalam UU, termasuk yang boleh membantu melakukan aborsi seperti: dokter-dokter yang khusus, yang terkualifikasi untuk melalukan aborsi agar tidak menimbulkan kematian.

Yang menjadi permasalahan seharusnya bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia. Selain itu dipandang dari sudut Moral, aborsi adalah perbuatan amoral yang seharusnya tidak dibolehkan dan tidak dilegalisasi. Dalam islam, konsep safe abortion adalah batil, sebab aborsi tetap haram walaupun aman) .

Kedua, yang menjadi alasan perlunya aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan. M.Siddiq Al-jawi menyatakan dalam seminar tersebut bahwa alasan kedua yang dikemukakan tersebut merupakan alasan amoral, sebab hal tersebut sama artinya dengan mendukung perzinaan. Dikatakan oleh beliau bahwa setiap suami-istri lazimnya mengharapkan keturunan, itu artinya mereka mengharapakan adanya kehamilan. Lalu bagaiman dengan kehamilan yang tidak diinginkan?, jawabannya adalah kehamilan tersebut karena adanya hubungan diluar nikah (zina), yang jelas sangat tidak mengharapkan kehamilan. Apapun dalihnya, yang dinyatakan sebagai alasan kedua perlunya legalisasi aborsi, sangat bertentangan dengan islam yang mengharamkan perzinaan.
firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".


3. Tahapan Janin
Istilah janin dalam bahasa arab secara harfiah berarti sesuatu yang diselubungi atau ditutupi, dari arti tersebut memiliki makna bahwa janin berada pada tempat terselubung dan terbentuk disana, yakni dalam rahim seorang wanitadari saat pembuahan samapi mada masa kelahiran.

Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an yang Artinya:
"orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji yang selain dari kesalahan-kesalahan kecil. Sesungguhnya Tuhanmu maha luas ampunanNya. Dan Dia lebih mengetahui mu ketika Dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin dalam perut ibumu; maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa".( QS. An-najm: 32)

Secara hukum ada 3 (tiga) pendapat tentang definisi janin, yaitu ) :
a) Janin artinya sesuatu yang berada dalam rahim.
b) Imam syafi’i menyatakan bahwa janin adalah ketika tahapan mudghah (gumpalan darah) dengan ‘alaqoh (sesuatu yang melekat) sudah dapat dibedakan.
c) Al-Nuwayri berpendapat, Istilah janin digunakan bagi sesuatu yang terdapat dalam rahim yang telah dihembuskan ruh padanya.

Analisis Ilmiah mengenai tahapan janin
Menurut analisi Ilmiah, tahap pertama dari janin adalah “zigot”, yakni ovum yang telah dibuahi sperma dalam saluran telur wanita (falopi) selama tiga hari. Selanjutnya akan terjadi pembelahan sel dengan cepat yang disebut “blastosis” atau dikenal juga dengan istilah penanaman dalam rahim, ini merupakan tahap kedua. Tahap ketiga, terbentuknya “embrio”, terjadi setelah 2 (dua) minggu dari proses pembuahan, pada tahap embrio ini terjadi pembedaan organ. Kemudian, menjelang minggu keenam akan terjadi penyempurnaan semua organ internal yang belum sempurna. Tahap akhir adalah “janin”, yang akan terbentuk setelah 8 (delapan) minggu samapi masa kelahiran .

Tahapan janin menurut analisis Al-Qur’an

Tahapan janin dalam Al-Qur’an, dijelaskan berkali-kali oleh Allah dalam Firman-Nya yang maha suci dan maha benar, Firman tersebut tertuang dalam ayat-ayat berikut, antara lain:
1). Terdapat dala Al-qur'an sebagai berikut:

"(12). Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati dari tanah, (13). Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani dalam tempat yang kokoh, (14). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik". (QS. Al-mu’minun : 12-14)

2). Allah berfirman, yang Artinya:
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan , maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. (QS. Al-Hajj: 5)

3). Terdapat dalam Al-qur'an:
"Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah(7). Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina(8)". (QS. As-sajdah :7-8)

4).terdapat dalam QS.At-Tariq: 5-7:
"(5).Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan?, (6).Dia diciptakan dari air yang dipancarkan, (7). yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan"

5). Firman Allah SWT:
(37).Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan, (38). kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya, (QS.Al-Qiyamah: 37-38).

6). Firman Allah SWT:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya , karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat (QS. Al-Insaan: 2).


4. Hukum Aborsi dalam Islam
Para ulama (para fuqaha) sepakat bahwa pengguguran janin sesudah ditiupkan ruh adalah haram. Namun, dalam hal janin yang belum ditiupkan ruh mengenai penggugurannya, para fuqaha berbeda pendapat, ada yang membolehkan, ada berpendapat mubah dan ada yang mengharamkan. Dalam hal ini, penulis hanya akan membahas pendapat para fuqaha yang mengharamkan aborsi.

Tentang ini Al-Qur'an menguraikan:
"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar ". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami" (QS. Al-An’am : 151).

Firman Allah SWT yang artinya:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan (QS. Al- Israa’ :33).


Kata “la taqtulu” berasal dari kata “qatala”, yang artinya janganlah kamu membunuh. Tapi, dalam bahasa Arab “qatala” memiliki beberapa makna :
a) “jadikanlah ia seperti orang yang terbunuh dan mati”
b) “batalkanlah dan jadikanlah seperti orang yang sudah mati”
c) “menghilangkan”
Jika dipakai arti “menghilangkan” dan “membatalkan” yang kedua kata tersebut bersinonim, maka surat Al-An’am dan Al-Israa’ tersebut dapat diartikan: “dan janganlah kamu menghilangkan jiwa yang Allah telah haramkan (mengharamkannya), melainkan dengan (jalan) hak”.
Aborsi (menggugurkan), bermakna menghilangkan dari rahim. Karena itu, aborsi bisa dimasukkan kedalam ayat tersebut.

Firman Allah SWT yang artinya:
Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya . Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi (QS. Al-Maidah: 32).

Firman Allah SWT yang artinya:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (QS. Al-Israa’ : 31).
Dalam dua ayat Al-Qur’an tersebut, tidak secara kontekstual dikatakan tentang pelarangan aborsi. Namun, yang jelas dilarang adalah membunuh seorang manusia. Jika dianalogikan bahwa janin yang belum ditiupkan ruh adalah salah satu tahap sebelum terlahirnya manusia, bahkan memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk terbentuknya manusia, maka pengguguran janinpun termasuk perbuatan yang dilarang.
Hukum islam menganut adanya analogi. Ketika seorang wanita sedang hamil, maka suaminya tidak bisa dan tidak sah menceraikannya, tanpa memperhatikan apakah janinnya sudah 4 (empat) bulan atau belum. Itu artinya bahwa “janin”, sudah ditiupkan ruh ataupun belum sama pentingnya dan wajib untuk dipertahankan, hingga terbentuk manusia baru.

Allah SWT berfirman, yang artinya:
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Mumtahanah: 12).

Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al-Tuhfah”, Al-Ghazali dalam kitabnya “ihya’ ulumuddin” dan Syech Mahmud Syaltut dalam kitabnya “fatwa”, mengharamkan pengguguran, walaupun ruh belum ditiupkan). karena menurut mereka, ketika sudah dibuahi maka sudah ada kehidupan yang patut dihormati. Pada dasarnya ketika janin masih berupa zigot (nutfah), itu sudah merupakan masa perkembangan janin, jika digugurkan maka hal tersebut merupakan jinayat (tindak pidana), sesuai dengan hasil MUNAS MUI tahun 1983, yang menyatakan bahwa kehidupan dalam konsep islam adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak masa pembuahan.) .
Yang membedakan antara pengguguran sebelum ditiupkan ruh dengan pengguguran sesudah ditiupkan ruh hanyalah hukuman yang dikenakan terhadap pelaku pengguguran tersebut.

Dalam menentukan waris, janin diperhitungkan sebagai Sesuatu yang akan terlahir sebagai manusia, sehingga pembagian waris ditunda demi menunggu kelahiran janin. Walaupun tidak bisa dipastikan apakah ia akan selamat atau tidak, yang jelas tidak ada ketentuan apakah janin tersebut harus sudah memiliki ruh atau belum. Artinya, bahwa janin sejak dia berada dalam rahim ibunya pada fase apapun, sudah dianggap sebagai calon manusia yang harus dipertahankan keberadaannya dan haram untuk digugurkan.

Ibn ‘Abidin menyatakan bahwa janin yang tidak mengeluarkan suara pada saat lahir harus dimandikan (ghusl), diberi nama, dibungkus dalam selembar kain kafan dan dikubur, tapi tidak dibacakan do’a. Hal ini dilakukan baik pada janin yang sudah sempurna ataupun belum) .

Dikatakan diatas, bahwa “…janin yang sudah sempurna ataupun belum”. Pada janin yang belum sempurna berarti masih pada fase “embrio”, yakni mulai minggu ke-2 (dua) sampai menjelang minggu ke-6 (enam) masa kehamilan, yang dalam analisis Qur’an masih dalam fase “’alaqoh”, yakni setelah 40 hari pertama. Artinya, janin tersebut belum ditiupkan ruh.

Jika, janin yang belum ditiupkan ruh diharuskan untuk diperlakukan layaknya seorang bayi, berarti janin yang berada dalam rahim seorang perempuan, baik sudah memiliki ruh ataupun belum, tidak boleh dan haram untuk digugurkan. Sebab, janin tersebut sudah dianggap sebagai seorang bayi.

Menurut imam Abu hanifah dan Imam Syafi’i, pelaku dibebani pertanggung jawaban atas sesuatu yang keluar dari rahim seorang perempuan, apabila sesuatu itu telah jelas bentuknya walaupun belum lengkap (belum sempurna)) . Menurut pernyataan diatas, pengguguran janin yang belum sempurna menuntut pertanggung jawaban bagi pelakunya. Janin yang belum sempurna adalah fase embrio, fase dimana ruh belum ditiupkan terhadap janin tersebut. Pengguguran difase ini, menuntut adanya pertanggung jawaban, hal tersebut mengimplikasikan bahwa pengguguran janin walaupun belum ditiupkan ruh adalah suatu tindak kejahatan (jinayah). setiap tindak kejahatan dilarang dan diharamkan dalam islam.

Dalam balaghah As-Salih, dinyatakan bahwa menggugurkan janin dengan pukulan atau terror dengan tanpa alsan syari’at atau mencium bau-bauan seperti suntikan/ terbukanya toilet meskipun janin masih berupa ‘alaqoh, merupakan kejahatan) .
Mengenai keadaan darurat, karena untuk menyelamatkan ibu si janin dengan alasan medis, si janin harus digugurkan. Dinyatakan oleh Oleh Ibn ‘Abidin hasyisyahnya, ketika beliau berkomentar tentang kasus: “sekiranya kelangsungan hidup ibu dikhawatirkan bila kehamilan terus berlangsung dan diperkirakan bahwa dengan menggugurkannya janin, dapat menjaga hidup si ibu”, beliau berkomentar menggugurkan dengan alasan tersebut tidak boleh, jika janin dalam keadaan hidup. Sebab, kematian si ibu yang disebabkan janin hanyalah dugaan. Sedangkan menurut beliau membunuh anak adam dalam keadaan hidup hanya karena sesuatu yang bersifat dugaan adalah tidak boleh) .

Hal tersebut ditegaskan oleh nukilan Ar-ra’iq dari Annawawir yang menyatakan, “menghidupkan satu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak diajarkan dalam syari’at”) .
Dalam masa sekarang ini, perkembangan alat-alat kedokteran semakin pesat, indikasi-indikasi medis yang dijadikan alasan untuk melegalkan aborsi semakin langka ditemukan) . Hal tersebut berarti Alasan medis sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan alasan melegalkan aborsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar